Mitra haji dan umrah, apa sih yang dimaksud dengan haji itu? Nah, begitulah kira-kira pertanyaan yang muncul dari kita yang baru mengenal atau mendengar kata “haji”. Memang, bagi mereka yang pernah pergi ke tanah suci, haji bukan perkara asing lagi. Namun, bagi mereka yang awam tentu berbeda ceritanya. Oleh karena itu, bertanya tentang haji adalah sikap yang benar dan memang perlu dilakukan.
Tak perlu malu karena menanyakan sesuatu terkait ibadah adalah sikap yang seharusnya dilakukan. Sebelum melaksanakan sebuah amal, kita perlu tahu terlebih dahulu ilmu seputar amal yang akan dilakukan, baik dari sisi definisi maupun tata caranya. Nah, bagi mitra haji dan umrah yang ingin mengenal ibadah haji, berikut penjelasannya.
Ditinjau dari sisi lughawinya, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Berdasarkan definisi dari segi estimologi (bahasa), haji berarti niat (Al Qasdu). Sementara menurut syara’, haji didefinisikan sebagai “niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus”. Selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi di atas meliputi Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Secara garis besar, haji diartikan dengan “berkunjung ke Baitullah untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah, dan melakukan amalan-amalan lain pada waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”. Waktu tertentu yang dimaksud adalah bulan-bulan haji, mulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu meliputi thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, dan mabit di Mina.
Dalam bukunya, Tip dan Trik Ibadah haji dan Umrah, Gus Arifin menuliskan bahwa ibadah haji merupakan rukun (tiang agama) islam yang kelima, setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Ibadah haji bisa disebut dengan bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara materi (terkait pembayaran ONH/BPIH), fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan, yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Nah, itulah pengertian dari ibadah haji. Selanjutnya, kita perlu mengetahui bahwa ibadah haji ada tiga macam. Ketiganya dibedakan berdasarkan niat dan tata caranya.
Jenis-jenis haji
1. Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, jamaah tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
2. Haji tamattu’, mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, selain ber-tahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang sama. Tamattu’ juga bisa diartikan melaksanakan ibadah pada bulan-bulan dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
3. Haji qiran, berarti menggabungkan, menyatukan, atau menyekaliguskan. Maksudnya, dengan menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i.
Syarat, rukun, dan wajib haji
Berbicara tentang ibadah tentu tidak terlepas dari pembahasan tata caranya. Begitu pula dengan haji. Ada syarat, rukun, dan wajib haji yang harus diketahui. Sebab jika tidak dipenuhi, hal tersebut akan menimbulkan konsekuensi hukum secara syar’i, baik berupa pembayaran dam (denda) atau pun ibadah hajinya menjadi tidak sah.
Syarat haji:
1) Islam
2) Dewasa( baligh)
3) Berakal Sehat
4) Orang merdeka (bukan budak)
5) Mampu disini artinya mampu dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan
Rukun haji:
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan ketika berhaji dengan dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satunya ditinggalkan maka hajinya dinyatakan tidak sah. Adapun rukun haji meliputi:
1) Ihram;
2) wukuf di Arafah;
3) thawaf iffadah;
4) sa' i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwa;
5) mencukur rambut di kepala (memotongnya sebagian);
6) tertib.
Wajib haji
Wajib haji merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji. Jika salah satu wajib haji tidak dikerjakan, terdapat kewajiban membayar dam (denda). Adapun wajib haji meliputi hal berikut.
1) Niat Ihram. Niat ihram berlaku untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, yang dilakukan setelah berpakaian ihram.
2) Mabit. Mabit berarti bermalam di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah (dalam perjalanan dari Arafah menuju Mina).
3) Melontar Jumrah Aqabah. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
4) Mabit di Mina, dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik).
5) Melontar JumrahUla, Wustha, dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
6) Mencukur rambut.
7) Thawaf wada'. Thawaf wada’ artinya melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
Nah, itulah beberapa hal utama dalam haji yang perlu diketahui. Tentunya, ada hal lain terkait teknis pelaksanaan ibadah haji seperti bagaimana melakukan thawaf, sa’i, bercukur, dan sebagainya. Beberapa hal tersebut bisa kita ketahui bersama dalam artikel lain yang bisa dicari dalam website cheria-travel.com ini. Selamat mengikuti. (Jng/RA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar